Skip to content
Beranda » Daerah » Pemprov NTB-Dewan Bahas Raperda Pencegahan Penanggulangan Pinjol dan Judol

Pemprov NTB-Dewan Bahas Raperda Pencegahan Penanggulangan Pinjol dan Judol

info kabar mandalika
Thu, 30 Jul 2026
Bagikan: f X W T P
✓ Tautan disalin!

Mataram (kabarmandalika) – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal serta judi online (judol) menjadi ancaman bagi masyarakat di NTB.

Menyikapi hal tersebut, Pemprov NTB bersama Komisi I DPRD NTB berupaya mencari solusi pencegahan dan penanggulangan.

Upaya yang tengah dilakukan adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penanggulangan Terhadap Pinjaman atau Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi Ilegal serta judi online.

Pembahasan rancangan perda bertempat di Ruang Rapat Wane Sekretariat DPRD NTB, Kamis (30/7).

Kepala Diskominfotik sekaligus Juru Bicara Pemprov NTB Ahsanul Halik mengungkapkan, kasus pinjol ilegal dan judol sudah merusak semua sendi kehidupan masyarat, baik ekonomi hingga prilaku sosial.

Untuk itu dirinya menjelaskan, Pemprov NTB dalam hal ini berfungsi sebagai command center terkait kasus aduan pinjol dan judol.

“Kami di Diskominfotik menjadi pusat informasi pengaduan, dan memfasilitasi bahkan mendampingi masyarakat untuk melakukan pelaporan jika diperlukan di pihak berwajib,” ujarnya.

Ahsanul Khalik menambahkan, selain melakukan koordinasi lintas sektoral, Pemprov NTB akan melakukan monitoring dan pengawasan pada ruang digital.

Pemprov juga akan memperkuat kerja sama dengan Pihak kepolisian serta kementerian Komdigi RI.

Upaya tersebut akan diaplikasikan dengan menggalakan literasi digital secara menyeluruh ke masyarakat.

Wakil Ketua Komisi I DPRD NTB TGH Achmad Muchlis menyebut, bahwa Rancangan Peraturan Daerah terkait pinjol illegal dan judol ini merupakan pertama dan satu satunya di Indonesia.

Ia menilai hadirnya Raperda ini menjadi bukti komitmen bahwa negara hadir dalam rangka mencegah maraknya pinjol ilegal dan judol.

Dia menyarankan dalam memaksimalkan pencegahan judol dan pinjol ilegal, untuk segera dibentuk Satgas untuk mendeteksi kasus judol dan pinjol ilegal di NTB.