KabarMandalika – Pemda Kabupaten Lombok Utara (KLU) membangun fondasi kerja terukur dalam menekan perkawinan anak. Hal ini ditandai dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP).
SOP dibuat dengan lebih mudah dijangkau, bahkan mampu menjangkau hingga tingkat desa.
Wakil Bupati Lombok Utara Kusmalahadi Syamsuri mengatakan, ini menunjukkan bahw upaya menekan angka perkawinan anak di Lombok Utara bergerak ke arah yang lebih sistematis.
Melalui SOP ini, langkah yang ditempuh tidak lagi sebatas kampanye dan edukasi yang lebih sering bersifat imbauan.
Wakil Bupati Lombok Utara, Kusmalahadi menambahkan, ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah mulai meninggalkan pendekatan reaktif menuju sistem yang lebih terstruktur dan terukur.
Kata dia, persoalan perkawinan anak bukan isu yang berdiri sendiri. Tapi berkaitan erat dengan kasus putus pendidikan, risiko kesehatan ibu dan anak, hingga lingkaran kemiskinan yang sulit diputus.
Karena itu, menurut Kusmalahadi, penanganannya tidak bisa lagi dilakukan secara parsial.
Kusmalahadi menyebut, fenomena perkawinan anak berkaitan erat dengan masa depan generasi. Artinya, membutuhkan penanganan serius. Yaitu ditangani secara jelas, terukur, dan kolboratif.
Selama ini, banyak upaya pencegahan berhenti di level wacana karena tidak memiliki pijakan operasional yang sama di lapangan. Karena itu, sangat penting adanya SOP yang memungkinkan untuk dijalani di tingkat paling bawah.
