Skip to content
Beranda » Daerah » FGD Nyangkar Carik di Lombok Utara Angkat Tema “Menata Ulang Ruang, Menguatkan Kembali Adat Bayan”

FGD Nyangkar Carik di Lombok Utara Angkat Tema “Menata Ulang Ruang, Menguatkan Kembali Adat Bayan”

info kabar mandalika
Rab, 08 Apr 2026
Bagikan: f X W T P
✓ Tautan disalin!

KabarMandalika – Pemprov NTB mendorong langkah strategis menata ulang ruang sekaligus menguatkan kembali nilai adat Bayan melalui pendekatan Nyangkar Carik.

 Pendekatan ini sebagai respon atas perubahan kawasan yang kian cepat dan berpotensi menggerus identitas budaya.

Pendekatan ini dibungkus dalam kegiatan Forum Group Discussion (FGD) Pendayagunaan Ruang Publik bertema “Nyangkar Carik: Menata Ulang Ruang, Menata Ulang Nilai” yang digelar Pemprov NTB.

Kegiatan ini  inisiatif Ari Garmono selaku penerima manfaat Dana Indonesia, yang dilaksanakan bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia dan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan, serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan lintas sektor.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Dinas Perhubungan NTB Ervan Anwar, perwakilan Dinas Kebudayaan NTB, pejabat fungsional ahli cagar budaya, Camat Bayan, serta tokoh adat, tokoh budaya, dan masyarakat adat Bayan.

Kepala Dinas Kominfotik NTB Ahsanul Khalik menyampaikan bahwa perubahan fungsi kawasan Labuan Carik dari ruang sakral dan historis menjadi ruang ekonomi dan logistik harus diimbangi dengan penataan berbasis nilai.

“Labuan Carik yang dahulu memiliki makna historis dan spiritual, kini perlahan berubah menjadi ruang ekonomi. Jika tidak ditata, kawasan ini berpotensi kehilangan identitasnya,” ujarnya.

Ia menilai masyarakat adat Bayan saat ini menghadapi tiga krisis utama. Yakni krisis ruang, krisis nilai, dan krisis kelembagaan.

Krisis tersebut ditandai dengan hilangnya makna ruang sakral, melemahnya pranata adat, terputusnya praktik ritual seperti Selamat Labuan dan memudarnya peran kelembagaan adat seperti Amaq Lokak Syahbandar

“Ekonomi hari ini hidup, tetapi adat hidup segan mati tak mau. Ruang-ruang yang ada tidak lagi memiliki makna selain untuk kepentingan ekonomi,” tegasnya.

Melalui pendekatan Nyangkar Carik, Pemprov NTB mendorong rekonstruksi tata ruang berbasis budaya melalui zonasi kawasan, meliputi zona sakral, zona sosial-budaya, dan zona ekonomi.

Penataan ini menjadi kunci agar aktivitas ekonomi tetap berjalan tanpa menghilangkan identitas ruang.

“Kalau kita tidak menetapkan batas hari ini, maka yang akan menetapkan adalah pasar. Dan ketika pasar yang menentukan, adat tidak lagi punya ruang,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa pemerintah harus hadir sebagai fasilitator yang memperkuat adat, bukan mengambil alih perannya.

“Pemerintah tidak boleh mengambil alih adat. Adat harus tetap menjadi fondasi, sementara pemerintah memperkuat dan memfasilitasi,” tegas Ahsanul Khalik.

Selain ruang, penguatan adat dilakukan melalui revitalisasi kelembagaan dan sistem sosial. Termasuk pengaktifan kembali peran Syahbandar Adat, penguatan awik-awik, serta penghidupan kembali praktik ritual dan pendidikan adat.

“Ini bukan romantisme masa lalu, tetapi memastikan nilai tetap hidup dalam perubahan,” jelasnya.

FGD berlangsung dinamis dan partisipatif. Masyarakat adat Bayan menyampaikan berbagai masukan yang mendalam dan kontekstual terkait kondisi riil di lapangan.

Diskusi berkembang dari isu konseptual menuju langkah konkret penataan kawasan berbasis budaya dan penguatan kelembagaan adat.